OJK menerbitkan ketentuan mengenai produk investasi perbankan syariah pada 2026 untuk memperjelas perbedaan produk simpanan dan produk investasi. Pembedaan ini membantu nasabah memahami karakteristik dana yang ditempatkan serta risiko yang menyertainya.
Pada produk investasi, hasil dapat dipengaruhi kinerja pengelolaan dana dan akad yang disepakati. Nasabah perlu memahami cara pembagian hasil, biaya, risiko kerugian, dan ketentuan penarikan sebelum menempatkan dana.
Bank perlu menyediakan penjelasan yang transparan, sedangkan konsumen sebaiknya meminta dokumen tertulis dan menyesuaikan produk dengan tujuan keuangan. Kejelasan informasi menjadi dasar pengambilan keputusan yang bertanggung jawab.