OJK menerbitkan ketentuan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan serta aktivitas aset keuangan digital. Aturan ini ditujukan agar inovasi tumbuh dengan pengawasan, perlindungan konsumen, dan pengelolaan risiko yang lebih memadai.
Perusahaan teknologi keuangan perlu memiliki proses pengendalian internal, mitigasi risiko operasional, perlindungan data, serta penanganan keluhan. Pertumbuhan layanan digital tidak boleh mengesampingkan keamanan pengguna.
Masyarakat sebaiknya memeriksa legalitas penyedia layanan, memahami kontrak, dan berhati-hati terhadap tawaran keuntungan yang dijanjikan tanpa risiko. Jangan memberikan kode OTP, kata sandi, atau akses jarak jauh kepada pihak yang mengaku sebagai petugas layanan.
Regulasi yang jelas dapat membantu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terpercaya dan berkelanjutan.